Jumat, 10 April 2015

E-Learning Kewarganegaraan Pertemuan 4

E-Learning Kewarganegaraan Pertemuan 4

1. Berikut yang tidak termasuk sumber hukum internasional adalah
. Prinsip-prinsip hukum umum
. Keputusan pengadilan
. Traktat
. Perjanjian internasional
. Kebiasaan internasional

2. Sumber hukum Internasional dapat dibedakan menjadi 2 sumber, yaitu
. Publik,privat
. Naturalis, positivism
. Negara,tahta suci
. Materil,formal
. Negosiasi,mediasiasi

3. Lembaga yang berhak memutuskan sengketa internasional adalah
. Perjanjian internasional
. Hukum internasional
. Mahkamah internasional
. Hukum internasional
. Hubungan internasional

4. Hakim dalam Mahkamah Internasional berjumlah
. 10
. 15
. 20
. 25
. 30

5. Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat, merupakan pengertian dari hukum
. Public
. Negara
. Organisasi international
. Perjanjian international
. Indovidu

6. Berikut ini yang termasuk metode penyelesaian sengketa internasional dengan cara kekerasan, yaitu
. Intervensi
. Negosiasi
. Konsiliasi
. Mediasi
. Penyelidikan

7. Asas Hukum Internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya disebut asas
. Publik
. Privat
. Teritorial
. Kebangsaan
. Kepentingan umum

8. Asas Hukum Internasional yang didasarkan pada kekusaan Negara atas daerahnya disebut asas
. Kepentingan umum
. Kebangsaan
. Teritorial
. Komunikasi
. Proteksi

9. Subjek hukum internasional yang pertama kali dan utama adalah
. Negara
. Vatikan
. Palang merah internasional
. Organisasi internasional
. Individu

10. Asas hukum iInternasional yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat
. Teritorial
. Kbangsaan
. Kepentingan umum
. Naturalis
. Positivisme

3 komentar: